ASURANSI PENGIRIMAN (MARINE CARGO INSURANCE)

Kebijakan Asuransi Pengiriman (Marine Cargo) memberikan ganti rugi bagi pelanggan atas kerugian langsung dari Barang yang Dijamin jika barang tersebut hilang, dicuri, lenyap, atau rusak selama pengambilan, pengangkutan, atau pengiriman dengan Pemesanan Perusahaan sesuai dengan Batasan Standar. Maksimal tanggung jawab perusahaan terhadap customer yang menggunakan asuransi dapat di gantikan sesuai dengan Harga barang yang tertera pada shipment receipt ketika order dilakukan (dengan deductible/dikurangi sebesar 5% dari total Harga barang).

ASURANSI PERUSAHAAN (FREIGHT FORWARDERS LIABILITY INSURANCE)

Kebijakan Asuransi Perusahaan (FFL) memberikan kompensasi bagi pelanggan atas kerugian langsung dari Barang yang Dijamin jika barang tersebut hilang, dicuri, lenyap, atau rusak selama pengambilan, pengangkutan, atau pengiriman dengan Pemesanan Perusahaan sesuai dengan Batasan Standar. Maksimal tanggung jawab perusahaan terhadap customer yang menggunakan asuransi perusahaan dapat di gantikan sesuai dengan harga barang yang tertera pada shipment receipt ketika order, maksimal sesuai dengan tier limit yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak (XPDC & customer).

METODOLOGI PENILAIAN

Klaim yang disetujui sesuai dengan Kebijakan Jaminan ini akan mengikuti metodologi penilaian di bawah untuk Barang yang Dijamin dengan batasan tanggung jawab yang telah dinyatakan.

  1. Barang baru: Biaya berdasarkan bukti pembelian dari pemasok atau bukti biaya produksi internal yang terverifikasi. Kebijakan Jaminan ini tidak menilai Barang yang dijamin dengan harga penjualan yang diharapkan atau nilai pasar. Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban untuk mengambil alih kepemilikan penuh barang-barang rusak (atau sebagiannya) yang klaimnya telah disetujui dan dibayar 100% dari biaya produksi internal.
  2. Barang bekas pakai: Biaya perbaikan berdasarkan estimasi dari pihak ketiga yang memiliki reputasi baik.
BARANG-BARANG YANG TIDAK DILINDUNGI
  1. Uang (Koin, Uang Tunai, Mata Uang), cek, wesel pos, uang elektronik, wesel elektronik, stempel, surat perjanjian hutang, rekening, akta, bukti hutang, surat kredit, paspor, tiket, instrumen pembayaran, surat berharga dari semua jenis atau surat berharga berharga serupa lainnya.
  2. Karya seni, termasuk setiap karya yang dibuat atau dikembangkan dengan aplikasi keterampilan, rasa, atau bakat kreatif untuk dijual, dipajang, atau dikoleksi. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, barang-barang (dan bagian-bagiannya) seperti lukisan, gambar, vas, permadani, naskah, hobi.
  3. Narkotika, ganja, morfin, dan produk adiktif lainnya.
  4. Film, gambar fotografi, termasuk negatif fotografi, krom fotografi, slide fotografi.
  5. Pornografi dalam bentuk apapun.
  6. Komoditas apa pun yang sifatnya sangat rentan terhadap kerusakan, atau nilai pasarnya sangat bervariasi atau sulit dipastikan.
  7. Pengiriman yang memiliki siklus hidup kurang dari waktu transit yang ditawarkan (Hewan, ternak, dan tumbuhan hidup).
  8. Barang antik, komoditas apa pun yang menunjukkan gaya atau mode dari masa lalu dan yang sejarah, usia, atau kelangkaannya berkontribusi pada nilainya. Barang-barang ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, furnitur, peralatan makan, barang pecah belah, dan barang kolektor seperti koin, perangko.
  9. Bahan makanan, barang makanan dan minuman yang mudah rusak yang memerlukan pendinginan atau lingkungan terkendali lainnya yang tidak menggunakan truck pendingin.
  10. Barang pecah belah dalam perhiasan, termasuk perhiasan kostum, jam tangan dan bagiannya, permata atau batu (berharga atau semimulia) gunung dan perhiasan yang terbuat dari logam mulia Bulu, termasuk, namun tidak terbatas pada, pakaian bulu, pakaian yang dipangkas bulu dan kulit bulu.
  11. Bahan peledak, senjata api, pistol, amunisi, persenjataan dan bagiannya, bahan peledak, barang mudah terbakar yang memiliki titik nyala di bawah 38 derajat Celcius, korek api atau petasan.
  12. Logam Mulia, termasuk, namun tidak terbatas pada, barang dari emas, perak atau logam mulia lainnya atau perak bullion atau debu, endapan atau platinum (kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik), batu mulia, mutiara, perhiasan, arloji, koin perangko, dan koleksi medali.
  13. Perangkat perjudian dan tiket lotre.
  14. Kartu Telepon Prabayar (Voucher Telepon Seluler).
  15. Barang-barang yang dikendalikan pemerintah.
  16. Perangko, perangko minuman keras, perangko pajak.
  17. Barang atau kargo berbahaya.
  18. Koin Emas (harus dikemas dengan kepala koin atau Safe-T Mailer dan menjaga agar tidak bersentuhan satu sama lain atau dibungkus dengan bahan empuk.
  19. Harta benda milik karyawan Tertanggung atau Tertanggung.
  20. Harta benda yang berada di tangan operator inter-line lainnya.
  21. Kendaraan, kendaraan yang dijalankan secara mekanis, perlengkapan terpal dan peralatan yang dijalankan secara mekanis lainnya yang digunakan dalam layanan atau operasi kendaraan tersebut.
  22. Desain, prototipe, model, cetakan, spesifikasi dan sejenisnya.
  23. Harta benda apa pun yang dibawa tanpa biaya atau sebagai akomodasi.
SEBAB-SEBAB YANG TIDAK DILINDUNGI
  1. Keausan atau kerusakan bertahap.
  2. Pemasangan dan instalasi harta benda Tertanggung dan harta benda dalam proses pengerjaan.
  3. Jamur,ngengat,serangga atau hama.
  4. Subsidensi/longsor, getaran atau penarikan atau melemahnya dukungan.
  5. Keadaan Kahar seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tornado, banjir, gelombang pasang, ombak tinggi dan tsunami, penyakit pandemic, sifat buruk yang melekat dan sifat dari Harta benda atau karena kesalahan pengirim atau penerima barang.
  6. Pengemasan yang tidak memadai atau tidak mencukupi.
  7. Dapat terbakar sendiri.
  8. Kebocoran kemasan atau wadah di mana harta benda dibawa, kecuali disebabkan oleh peristiwa tidak disengaja yang tidak dikecualikan di bagian lain dalam Polis ini.
  9. Kerusakan mekanikal dan elektrikal.
  10. Pencurian tanpa didahului oleh kekerasan atau masuk secara paksa ke dan/atau keluar dari tempat itu; pencurian; kerugian yang tidak dapat dijelaskan, hilangnya atau berkurang secara misterius yang diungkapkan pada saat melakukan inventarisasi atau pada saat pengiriman.
  11. Aksi kondisi cahaya atau atmosfer, (termasuk tetapi tidak terbatas pada kelembaban atau embun) atau penyebab operasi lainnya secara bertahap.
  12. Gudang palsu dan/atau tanda terima pengiriman palsu.
  13. Gelombang tekanan dari pesawat terbang dan perangkat udara lainnya yang bergerak dengan kecepatan sonik atau supersonik.
  14. Ketidakjujuran dari Tertanggung dan/atau karyawan Tertanggung dan/atau orang yang terikat oleh atau berdasarkan kontrak jasa dengan Tertanggung atau orang lain yang kepadanya harta benda dapat dipercayakan.
  15. Perubahan suhu yang dihasilkan dari penghancuran total atau sebagian dari setiap peralatan pendingin atau pendingin dari sebab apa pun (termasuk pengaturan suhu yang salah), kecuali disebabkan oleh tabrakan atau terbaliknya kendaraan pengangkut.
  16. Tindakan yang disengaja dari Tertanggung dan/atau karyawan Tertanggung dan/atau orang yang terikat oleh atau berdasarkan kontrak jasa dengan Tertanggung atau orang lain yang kepadanya harta benda dapat dipercayakan.
  17. Kehilangan pasar, kehilangan penggunaan, depresiasi, gangguan usaha.
  18. Pengabaian Tertanggung untuk menggunakan semua cara yang wajar untuk menyelamatkan dan menjaga harta benda pada saat dan setelah kerugian.
  19. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul dari padanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
  20. Reaksi nuklir dari, radiasi pengion dari atau kontaminasi radioaktif dengan bahan bakar nuklir atau produk atau limbah radioaktif kecuali radioisotop yang digunakan dalam atau dimaksudkan untuk digunakan untuk keperluan industri, komersial, pertanian, medis atau ilmiah.
PENGECUALIAN
  1. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin:
    1. kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung
    2. kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek pertanggungan
    3. kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek pertanggungan dalam rangka melindunginya selama dalam perjalanan dimana pembungkusan atau penyiapan tersebut dilakukan oleh tertanggung atau karyawannya atau sebelum dimulainya asuransi (untuk keperluan Klausul ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan di dalam kontainer dan “karyawan” tidak termasuk rekanan)
    4. kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek pertanggungan
    5. kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
    6. kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencarter atau operator kapal dimana Tertanggung mengetahui, atau pada praktek umumnya seharusnya mengetahui bahwa insolvensi atau kegagalan keuangan tersebut dapat menganggu perjalanan. Pengecualian ini tidak berlaku apabila perjanjian asuransi telah diberikan kepada pihak yang menyatakan telah membeli atau setuju untuk membeli obyek pertanggungan dalam itikad baik dengan perjanjian yang mengikat.
    7. kerugian kerusakan atau biaya langsung atau tidak langsung yang timbul dari pemakaian senjata atau peralatan perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif
  2. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari:
    1. ketidak-laik lautan kapal atau perahu, atau ketidak sempurnaan kapal atau perahu untuk pengangkutan yang aman atas obyek pertanggungan, dimana Tertanggung mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek asuransi dimuat ke dalamnya.
    2. ketidak sempurnaan kontainer atau alat angkut untuk pengangkutan yang aman bagi obyek pertanggungan, dimana pemuatan tersebut dilakukan sebelum berlakunya asuransi atau Oleh Tertanggung atau karyawannya dan mereka mengetahui ketidak sempurnaan tersebut pada saat pemuatan.
  3. Pengecualian 2.a di atas tidak berlaku apabila perjanjian asuransi telah diberikan kepada pihak yang menyatakan telah membeli atau setuju untuk membeli obyek pertanggungan dalam itikad baik dengan perjanjian yang mengikat.
  4. Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek pertanggungan ketempat tujuan.
  5. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh:
    1. perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang
    2. perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut
    3. ranjau torpedo bom yang terlantar atau senjata perang lain yang terlantar.
  6. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya.
    1. yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara
    2. yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara
    3. yang disebabkan oleh aksi terorisme baik perorangan atau yang berkaitan dengan organisasi yang melakukan aktifitas pemaksaan atau mempengaruhi dengan senjata atau kekerasan, kepada pemerintah secara sah atau tidak.
    4. yang disebabkan oleh tindakan orang – orang yang bermotif politik, ideologi dan agama.